Jumat, 29 Mei 2015


KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
















MAKNA DARI PANCASILA

Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

Etika Politik Kenegaraan
Dalam kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1)  Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2)  Memajukan toleransi dan kerukunan agama
(3)  Menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1)  Negara untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2)  Semua bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1)  Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.









KEJUJURAN

Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.
Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi.
Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Menurut kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran adalah bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi, tapi kehilangan kejujuran di mana harus dicari?
Jujur itu mahal harganya, orang merusak kejujuran sangsinya akan berat dan berlangsung lama. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Dua eleman ini saling keterkaitan.
Ketika ucapan tak sesuai dengan kenyataan, hati menjadi risau karena ucapan dirasa tak jujur. Jujur memang indah, sikap jujur membuat hidup kita lebih tentram tanpa ada tekanan dari luar maupun dari batin kita sendiri.
Coba bayangkan ketika kejujuran dinafikkan pasti hidup kita tak pernah tenang. Kebohongan pertama pasti harus ditutup dengan kebohongan kedua dan seterusnya. Yang pasti kebohongan itu sangat melelahkan dan membebani hati nurani, hidup tak nyaman dan diselubungi rasa was-was.
Dari sumber lain juga diketahui bahwa kejujuran juga termasuk harga diri. Kejujuran adalah harga mati yang harus dipegang sampai mati pula. Jujur di dunia selamat di akhirat. Prinsipnya miskin materi tak mengapa asalkan kita masih punya nilai kejujuran.
Karena kejujuran ibarat pelampung penyelamat ketika manusia menghadapi pengadilan super adil yakni pada hari perhitungan kelak. Norma jujur itulah salah satu saksi yang menyelamatkan dari hukuman Allah.
Apa jadinya jika harga diri kita sendiri dirusak oleh sikap-sikap yang bertentangan dengan norma kejujuran? Yang pasti akan mendapatkan hukuman dari negara, masyarakat maupun rasa bersalah terhadap Allah penciptanya.
Memang sesal hanya terjadi di belakangan. Namun sebisa mungkin janganlah merusak harga diri dengan kebohongan dan tindakan yang melawan norma kejujuran di mana saja Anda berada. Sekali Anda berbohong di depan masyarakat luas, hilanglah harga diri Anda selamanya.















Kecurangan

Pengertian Kecurangan (Fraud)
Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan direktur organisasi. Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errorsdapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1.    Perspektif Manusia
Kecurangan bagi orang awam adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik.
2.    Perspektif Sosial dan Ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3.    Perspektif Hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu.
4.    Perspektif Akuntansi dan Audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
1.    On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2.    Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1.    Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih.
2.      Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan melakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3.    Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
1). Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a.     Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
b.  Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi atau informasi yang signifikan.
c.  Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
2). Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan atau pihak ketiga.
            Kecurangan bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya.  

Faktor-Faktor Kecurangan Akuntansi  :
1.    Tekanan (Unshareable pressure/ incentive).
Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.
2.    Adanya Kesempatan / Peluang (Perceived Opportunity).
Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3.    Rasionalisasi (Rationalization).
Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.

Klasifikasi Kecurangan Akuntansi
     The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1.    Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation
    Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentukfraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2.    Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement
   Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.    Korupsi (Corruption
    Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Karakteristik Kecurangan Akuntansi
         Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
1.    Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.  Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
b.  Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
1.           Penggelapan terhadap penerimaan kas.
2.           Pencurian aktiva perusahaaan.
3.           Mark-up harga.
4.           Transaksi tidak resmi.
5.           Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Teknik Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :
1.    Management and Directors Manajemen
Hampir selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi. Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya dengan memahami laporan keuangan.
2.    Relationship with Others Financial
Statement fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya. Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor, Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3.    Organization and Industry Financial
Statement fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi. 
4.    Financial Result and Operating Characteristics
Banyak yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban, pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5.    Internal Auditor
Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6.    External Auditor
Tidak hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi kecurangan.











Pembalasan


Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.

MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pembalasan berasal dari kata balas yang berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah suatau proses jawaban atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk. Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
1. Pembalasan untuk perbuatan baik, dan
2. Pembalasan untuk perbuatan tercela.

III. Pembalasan untuk perbuatan baik dan tercela.

          Seperti yang telah saya sampaikan diatas, pembalasan di bagi menjadi dua yaitu baik dan tercela. Adapun pembalasan untuk perbuatan baik adalah kebaikan untuk dirinya dan juga keluarganya. Contohnya, Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Pada saat itu dia melihat ada benda yang membahayakan orang lain misalkan pecahan botol. Pada saat itu juga dia langsung mengambil dan menyingkirkannya dari jalanan umum. Saat dia melakukan itu dia mendapat pembalasan atau balasan dari Alloh SWT berupa pahala, karena telah menyingkirkan benda tersebut.

        Adapun pembalasan untuk perbuatan tercela adalah kehancuran untuk dirinya dan keluarganya. Contohnya, Seorang bapak yang menafkahi istri & anaknya dengan uang haram yang berasal dari hasil korupsi. Pada contoh kasus kali inidia telah menzolimi (Zolim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) yang pertama keluarganya karena telah memberimakan dengan uang haram, dua orang lain karena telah mengambil hak milik orang lain.






Pemulihan nama baik
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk

Hakekat Nama Baik
 
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).






Pandangan hidup

            Pandangan Hidup merupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua manusia pasti mempunyai suatu pandangan hidup sendiri – sendiri dan kemungkinan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Tak sedikit pula orang yang mempunyai pandangan hidup yang sangat bertentangan dengan pandangan hidup orang yang lainnya, itulah yang sering memicu perdebatan diantara umat manusia dalam kehidupan sehari hari.
Seperti yang ada di negara kita sekarang ini, semakin maraknya kasus terorisme. Masalah ini terjadi akibat kurang tepatnya pandangan suatu orang terhadap masalah kehidupan sehari – hari.  Mereka manafsirkan atau mengartikan suatu ajaran secara sepotong – sepotong dan hanya berdasarkan pada satu atau dua sumber saja tidak melihat keadaan sekitar yang diperkirakan secara logika sehingga mendapatkan penjelasan yang kurang tepat.
Mereka berpandangan bahwa semua orang yang menentang atau memusuhi keyakinannya adalah musuh buat mereka dan itu harus dimusnahkan dari muka bumi ini untuk tersciptanya kehidupan yang aman dan sejahtera. Padahal kalau kita perhatikan sebenarnya pandangan mereka terhadap masalah tersebut adalah kurang tepat, bukan sewajarnya orang yang keliru itu disadarkan untuk kembali ke jalan yang lurus bukan malah ditiadakan atau dimusnahkan.
Tetapi pandangan seperti itu seperti sudah mendarah daging pada diri mereka dan orang – orang pengikutnya. Bahkan mereka menganggap kalau melakukan hal tersebut akan mendapat suatu pahala yang besar dan kalaupun mereka maninggal dalam menjalankan aksi mereka tersebut dianggap sebagai mati syahid. Padahal kalau diamati justru perbuatan yang mereka lakukan itu sangat merugikan orang lain, seperti menghilangkan nyawa orang lain pasti keluarga yang ditinggalkan itu akan menyimpan duka yang sangat mendalam dan bahkan sulit untuk dihilangkan. Banyak anak kecil yang kehilangan orang tuanya, para orang tua kehilangan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Mereka juga tidak segan segan untuk menyebarkan ajarannya tersebut kepada orang – orang yang ada disekitarnya sehingga pengikut semakin banyak. Dan hal tersebut tidak akan berhenti sebelum apa yang mereka inginkan tercapai.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, meskipun pimpinan gembong teroris sudah banyak yang tertangkap tetapi terorisme masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan bahwa ajaran yang mereka ajarkan masih belum mati dan terus berjalan sehingga siapa saja bisa menerukan ajaran tersebut meskipun sang pemimpin telah tiada, karena mereka bisa membentuk kader – kader pemimpin baru.
Untuk masalah tersebut hal yang harus dibenahi sebeneranya adalah pandangan hidup pada pribadi masing masing orang tersebut. Kalau yaang dibasmi adalah pemimpinnya itu belum bisa menuntaskan permasalahan karena pengikutnya masih banyak dan hal itu sulit untuk ditelusuri satu persatu. Kalau pandangan hidup mereka sudah kembali ke jalan yang benar, tidak perlu lagi diperintah pun mereka akan menghentikan aksi aksi yang mereka jalankan sekarang ini dengan kesadaran probabadi.
Sumber Pandangan Hidup
Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.
1.      Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2.      Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
3.      Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relative kebenarannya














Cita cita

            Cita-cita adalah keinginan atau kehendak yang selalu ada di dalam pikiran atau sebuah tujuan sempurna (yang akan dicapai atau dilaksanakan) dimana untuk mewujudkannya, kepentingan pribadi harus dikesampingkan.
Banyak orang yang mengganggap mimpi atau impian itu sama dengan khayalan atau angan-angan tetapi sebenarnya serupa tapi tak sama. Mimpi atau impian itu lebih ke arah sesuatu yang dapat digapai sedangkan khayalan atau lamunan itu lebih ke arah keinginan yang tidak dapat direalisasikan.
Dari kecil kita pasti dinasehati oleh orangtua, guru ataupun buku untuk menggantungkan cita-cita setinggi langit. Semua itu memang benar karena dengan adanya cita-cita atau impian dalam hidup kita akan membuat kita semangat dan bekerja keras untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di dunia.
Cita-cita yang baik adalah cita-cita yang dapat dicapai melalui kerja keras, kreativitas, inovasi, dukungan orang lain dan sebagainya. Khayalan hasil melamun cenderung tidak logis dan bersifat mubazir karena banyak waktu yang terbuang untuk menghayal yang tidak-tidak.
Dalam bercita-cita pun sebaiknya jangan terlalu mendetail dan fanatik karena kita bisa dibuat stres dan depresi jika tidak tercapai. Contoh adalah seseorang yang punya cita-cita jadi dokter. Ketika dia tidak masuk jurusan ipa dia stress, lalu gagal snmptn / spmb kedokteran dia stress, dan seterunya.
Tidak semua orang bisa menentukan cita-cita. Jika tidak bisa menentukan cita-cita, maka bercita-citalah untuk menjadi orang yang berguna dan dicintai orang banyak dengan hidup yang berkecukupan. Untuk mendapatkan motivasi dalam mengejar cita-cita kita bisa mempelajari kisah sukses orang lain atau membaca atau melihat film motivasi hidup seperti laskar pelangi.
Tapi jangan lupa dengan cita-cita setelah kita mati nanti yaitu masuk surga. Masuk surga pun harus kita perjuangkan selama kita hidup di dunia karena hidup kita pada dasarnya adalah untuk ibadah dan merupakan ujian Tuhan kepada kita. Kita mati tidak membawa apa-apa selain amal ibadah kita.
Hidup akan berguna jika kita lebih banyak memberi dan sedikit menerima. Banyak berbuat kebaikan dan melawan kejahatan jauh lebih membanggakan daripada hidup jadi penjahat dan mengejar kenikmatan dunia / hedonisme. Manusia tidak akan puas dengan harta, oleh karena itu hiduplah sederhana dan banyak memberi. Dengan begitu kelak di akhirat kita bisa tersenyum bangga atas kemenangan kita selama hidup di dunia.














Perjuangan

  1. Perjuangan berarti segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sebuah perjuangan terdapat berbagai macam hambatan. Semakin kita sering mengalami berbagai masalah maka semakin kuat pula kita.
  2. Arti perjuangan adalah usaha dan kerja keras dalam meraih hal yang baik sebagai kunci menuju kesuksesan.
  3. Perjuangan merupakan suatu usaha untuk meraih sesuatu yang diharapkan demi kemuliaan dan kebaikan.
  4. Pada masa penjajahan, perjuangan adalah segala sesuatu  yang dilakukan dengan pengorbanan, peperangan dan diplomasi untuk memperoleh kemerdekaan.
  5. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Perjuangan mempunyai arti luas, sehingga apa yang dilaksanakan oleh pahlawan-pahlawan di Nusantara merupakan peristiwa-peristiwa dalam perjuangan nasional Indonesia  Perbedaan antara “perjuangan” dan “pergerakan”. Pergerakan mempunyai arti yang khas, yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dengan menggunakan organisasi yang teratur 
Dalam konteks perjuangan kemerdekaan adalah upaya untuk untuk membebaskan diri dari cengkraman kezaliman kesewenang-wenangan dan penindasan penjajahan bangsa lain. Jarahan hasil bumi, ekspoitasi manusia dalam bentuk kerja paksa (rodi), tuntutan upeti atau pajak dari rakyat yang diluar kemampuan, monopoli perdagangan. Adalah contoh mengapa leluhur bangsa ini berjuang. Berjuang dari sebuah kesadaran bahwa ada hak dalam hidup ini yang diambil paksa oleh orang lain, demi meraih kembali hak itu tidak ada pilihan kecuali berjuang.

      Perjuangan yang dibangunkan itu pula tidak boleh atas dasar hendak berkuasa dan memerintah, atas dasar hendakkan pangkat dan nama, atas dasar hendak menegakkan bangsa, atas dasar hendak menghapuskan kezaliman (walaupun disuruh) dan lain-lain.





Pendapat  saya tentang  langkah  hidup yg baik dan  sehat adalah apabila hidup kita itu positif tidak melakukan  hal  hal yg  negative yg dapat merugikan diri kita sendiri ataupun  orang lain di sekitar kita.

Tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
 Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :

A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.

B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya. 

C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar. 

D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari    Allah.