KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
MAKNA DARI PANCASILA
Pancasila terdiri
atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya
sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan
bahwa:
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha
Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun
dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Kelima, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika Politik Kenegaraan
Dalam
kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1) Menjamin kemerdekaan setiap
warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2) Memajukan toleransi dan
kerukunan agama
(3) Menjalankan tugasnya untuk
meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1) Negara untuk mengakui dan
memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2) Semua bangsa sebagai warga
dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga mewajibkan negara untuk
membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki
solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi
kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk
mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat
melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui
wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan
kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh
rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama
secara proporsional di antara semua warha negara dengan memperhatikan secara
khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta
kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
KEJUJURAN
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui,
berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.
Dalam praktek dan penerapannya, secara
hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan
atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang
terjadi.
Bila berpatokan pada arti kata yang
baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan
kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut
sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong,
munafik atau lainnya.
Menurut
kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran adalah bagian dari sifat positif
manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena
bernilai tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi, tapi kehilangan kejujuran di
mana harus dicari?
Jujur itu mahal harganya, orang
merusak kejujuran sangsinya akan berat dan berlangsung lama. Kejujuran diikat
dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt.
Dua eleman ini saling keterkaitan.
Ketika ucapan tak sesuai dengan
kenyataan, hati menjadi risau karena ucapan dirasa tak jujur. Jujur memang
indah, sikap jujur membuat hidup kita lebih tentram tanpa ada tekanan dari luar
maupun dari batin kita sendiri.
Coba bayangkan ketika kejujuran
dinafikkan pasti hidup kita tak pernah tenang. Kebohongan pertama pasti harus
ditutup dengan kebohongan kedua dan seterusnya. Yang pasti kebohongan itu
sangat melelahkan dan membebani hati nurani, hidup tak nyaman dan diselubungi
rasa was-was.
Dari sumber lain juga diketahui bahwa
kejujuran juga termasuk harga diri. Kejujuran adalah harga mati yang harus
dipegang sampai mati pula. Jujur di dunia selamat di akhirat. Prinsipnya miskin
materi tak mengapa asalkan kita masih punya nilai kejujuran.
Karena kejujuran ibarat pelampung
penyelamat ketika manusia menghadapi pengadilan super adil yakni pada hari
perhitungan kelak. Norma jujur itulah salah satu saksi yang menyelamatkan dari
hukuman Allah.
Apa jadinya jika harga diri kita
sendiri dirusak oleh sikap-sikap yang bertentangan dengan norma kejujuran? Yang
pasti akan mendapatkan hukuman dari negara, masyarakat maupun rasa bersalah
terhadap Allah penciptanya.
Memang sesal hanya terjadi di
belakangan. Namun sebisa mungkin janganlah merusak harga diri dengan kebohongan
dan tindakan yang melawan norma kejujuran di mana saja Anda berada. Sekali Anda
berbohong di depan masyarakat luas, hilanglah harga diri Anda selamanya.
Kecurangan
Pengertian Kecurangan (Fraud)
Fraud atau kecurangan
merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan
ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan
direktur organisasi. Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh
Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai
macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk
mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau
dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick),
kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara
tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan
merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja
mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu
tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum
tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan
hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak
semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan
kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan
badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud
atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau
kesalahan. Errorsdapat dideskripsikan sebagai unintentional
mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi,
yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam
aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja
(intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent.
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan
yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan,
berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Berikut
adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal
(2001:7), yaitu:
1. Perspektif Manusia
Kecurangan bagi orang
awam adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik.
2. Perspektif Sosial dan
Ekonomi
Kecurangan dianggap
perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat
menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan,
interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang.
Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Perspektif Hukum
Kecurangan dalam arti
hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan
tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian
ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu.
4. Perspektif Akuntansi dan
Audit
Dari sudut pandang
akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta
material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat
ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau
pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan
uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan
aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan
dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual,
pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang
berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya,
pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya
kredit pelanggan.
Klasifikasi
kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan
disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6),
yaitu:
1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode
penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau
aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak
kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku
terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar
buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat
atau penjualan kas yang signifikan.
Karni
(2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1. Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan
oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut
white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai
kemeja berwarna putih dengan kerah putih.
2. Non Management
(Employee) Fraud
Kecurangan karyawan
biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan
pencurian atau manipulasi. Kesempatan melakukan kecurangan pada karyawan tingkat
bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini
dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi
wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat
berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah
dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri.
Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi
program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem
komputer tersebut.
Ikatan
Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang
relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan
keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam
pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya
terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
1). Salah saji yang
timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau
penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan
untuk mengelabui pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan
dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a. Manipulasi, pemalsuan
atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber
data bagi penyajian laporan keuangan.
b. Representasi yang salah
dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi atau
informasi yang signifikan.
c. Salah penerapan secara
sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara
penyajian atau pengungkapan.
2). Salah saji yang
timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut
dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva
entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi berlaku umum. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas
dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima
barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar
harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak
semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan catatan atau dokumen palsu
atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara
manajemen, karyawan atau pihak ketiga.
Kecurangan
bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang
akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan
informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang
membutuhkannya. Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses
akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi
pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai
tujuannya.
Faktor-Faktor
Kecurangan Akuntansi :
1. Tekanan (Unshareable
pressure/ incentive).
Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud.
Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional
(iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula
karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi
yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi
tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial
need, dan financial targets.
2. Adanya Kesempatan /
Peluang (Perceived Opportunity).
Yaitu
kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi
tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal
control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan
wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang
paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan
control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3. Rasionalisasi (Rationalization).
Merupakan
elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum
melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi
diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap
mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah
kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak
dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak
digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa
tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.
Klasifikasi
Kecurangan Akuntansi
The
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang
pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai
tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam
tiga kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset
(Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian aset atau
harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentukfraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung
(defined value).
2. Pernyataan Palsu atau
Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau
eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi
keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering)
dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin
dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang
paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti
suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara
berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata
kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi
sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati
keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery),
penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan
secara ekonomi (economic extortion).
Karakteristik
Kecurangan Akuntansi
Menurut
Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku
Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan,
yaitu :
a. Manajemen untuk
kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan
ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau
pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan
sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan.
b. Pegawai untuk keuntungan
individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements
arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut
kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
1.
Penggelapan
terhadap penerimaan kas.
2.
Pencurian
aktiva perusahaaan.
3.
Mark-up
harga.
4.
Transaksi
tidak resmi.
5.
Oleh
pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Teknik
Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :
1. Management and Directors
Manajemen
Hampir
selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi.
Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya
dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama
organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus
diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan
penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman
manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya
dengan memahami laporan keuangan.
2. Relationship with Others
Financial
Statement
fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya.
Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga
keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan
auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor,
Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3. Organization and
Industry Financial
Statement
fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang
memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan
eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur
organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus
memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi.
4. Financial Result and
Operating Characteristics
Banyak
yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat
memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat
organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama
untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut
dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban,
pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan
dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan
untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan
non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering
terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5. Internal Auditor
Institute
of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas
pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi
lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh
pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi
catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang
terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam
pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan
komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6. External Auditor
Tidak
hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap
suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat
menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi
kecurangan.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
MACAM-MACAM
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pembalasan
berasal dari kata balas yang berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah
suatau proses jawaban atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk.
Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
1.
Pembalasan untuk perbuatan baik, dan
2.
Pembalasan untuk perbuatan tercela.
III.
Pembalasan untuk perbuatan baik dan tercela.
Seperti yang telah saya sampaikan diatas, pembalasan di bagi menjadi dua yaitu
baik dan tercela. Adapun pembalasan untuk perbuatan baik adalah kebaikan untuk
dirinya dan juga keluarganya. Contohnya, Ada seorang laki-laki yang sedang
berjalan di pinggir jalan. Pada saat itu dia melihat ada benda yang
membahayakan orang lain misalkan pecahan botol. Pada saat itu juga dia langsung
mengambil dan menyingkirkannya dari jalanan umum. Saat dia melakukan itu dia
mendapat pembalasan atau balasan dari Alloh SWT berupa pahala, karena telah
menyingkirkan benda tersebut.
Adapun pembalasan untuk perbuatan tercela adalah kehancuran untuk dirinya dan
keluarganya. Contohnya, Seorang bapak yang menafkahi istri & anaknya dengan
uang haram yang berasal dari hasil korupsi. Pada contoh kasus kali inidia telah
menzolimi (Zolim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) yang pertama
keluarganya karena telah memberimakan dengan uang haram, dua orang lain karena
telah mengambil hak milik orang lain.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak
hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
Hakekat Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Pandangan hidup
Pandangan Hidup merupakan
suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani.
Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau
negara. Semua manusia pasti mempunyai suatu pandangan hidup sendiri – sendiri
dan kemungkinan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Tak sedikit pula
orang yang mempunyai pandangan hidup yang sangat bertentangan dengan pandangan
hidup orang yang lainnya, itulah yang sering memicu perdebatan diantara umat
manusia dalam kehidupan sehari hari.
Seperti yang
ada di negara kita sekarang ini, semakin maraknya kasus terorisme. Masalah ini
terjadi akibat kurang tepatnya pandangan suatu orang terhadap masalah kehidupan
sehari – hari. Mereka manafsirkan atau mengartikan suatu ajaran secara
sepotong – sepotong dan hanya berdasarkan pada satu atau dua sumber saja tidak
melihat keadaan sekitar yang diperkirakan secara logika sehingga mendapatkan
penjelasan yang kurang tepat.
Mereka berpandangan bahwa semua orang yang menentang atau
memusuhi keyakinannya adalah musuh buat mereka dan itu harus dimusnahkan dari
muka bumi ini untuk tersciptanya kehidupan yang aman dan sejahtera. Padahal
kalau kita perhatikan sebenarnya pandangan mereka terhadap masalah tersebut
adalah kurang tepat, bukan sewajarnya orang yang keliru itu disadarkan untuk
kembali ke jalan yang lurus bukan malah ditiadakan atau dimusnahkan.
Tetapi
pandangan seperti itu seperti sudah mendarah daging pada diri mereka dan orang
– orang pengikutnya. Bahkan mereka menganggap kalau melakukan hal tersebut akan
mendapat suatu pahala yang besar dan kalaupun mereka maninggal dalam
menjalankan aksi mereka tersebut dianggap sebagai mati syahid. Padahal kalau
diamati justru perbuatan yang mereka lakukan itu sangat merugikan orang lain,
seperti menghilangkan nyawa orang lain pasti keluarga yang ditinggalkan itu
akan menyimpan duka yang sangat mendalam dan bahkan sulit untuk dihilangkan.
Banyak anak kecil yang kehilangan orang tuanya, para orang tua kehilangan
lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Mereka juga
tidak segan segan untuk menyebarkan ajarannya tersebut kepada orang – orang
yang ada disekitarnya sehingga pengikut semakin banyak. Dan hal tersebut tidak
akan berhenti sebelum apa yang mereka inginkan tercapai.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, meskipun pimpinan
gembong teroris sudah banyak yang tertangkap tetapi terorisme masih terus
terjadi. Hal tersebut dikarenakan bahwa ajaran yang mereka ajarkan masih belum
mati dan terus berjalan sehingga siapa saja bisa menerukan ajaran tersebut
meskipun sang pemimpin telah tiada, karena mereka bisa membentuk kader – kader
pemimpin baru.
Untuk masalah
tersebut hal yang harus dibenahi sebeneranya adalah pandangan hidup pada
pribadi masing masing orang tersebut. Kalau yaang dibasmi adalah pemimpinnya
itu belum bisa menuntaskan permasalahan karena pengikutnya masih banyak dan hal
itu sulit untuk ditelusuri satu persatu. Kalau pandangan hidup mereka sudah
kembali ke jalan yang benar, tidak perlu lagi diperintah pun mereka akan
menghentikan aksi aksi yang mereka jalankan sekarang ini dengan kesadaran
probabadi.
Sumber Pandangan Hidup
Sumber Pandangan Hidup
Pandangan
hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan
berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan
hidup yang mutlak kebenarannya.
2. Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan
dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
3. Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang
relative kebenarannya
Cita cita
Cita-cita adalah keinginan atau kehendak yang selalu ada di dalam pikiran atau sebuah tujuan sempurna (yang akan dicapai atau dilaksanakan) dimana untuk mewujudkannya, kepentingan pribadi harus dikesampingkan.
Banyak orang
yang mengganggap mimpi atau impian itu sama dengan khayalan atau angan-angan
tetapi sebenarnya serupa tapi tak sama. Mimpi atau impian itu lebih ke arah
sesuatu yang dapat digapai sedangkan khayalan atau lamunan itu lebih ke arah
keinginan yang tidak dapat direalisasikan.
Dari kecil
kita pasti dinasehati oleh orangtua, guru ataupun buku untuk menggantungkan
cita-cita setinggi langit. Semua itu memang benar karena dengan adanya
cita-cita atau impian dalam hidup kita akan membuat kita semangat dan bekerja
keras untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di dunia.
Cita-cita yang
baik adalah cita-cita yang dapat dicapai melalui kerja keras, kreativitas,
inovasi, dukungan orang lain dan sebagainya. Khayalan hasil melamun cenderung
tidak logis dan bersifat mubazir karena banyak waktu yang terbuang untuk
menghayal yang tidak-tidak.
Dalam
bercita-cita pun sebaiknya jangan terlalu mendetail dan fanatik karena kita
bisa dibuat stres dan depresi jika tidak tercapai. Contoh adalah seseorang yang
punya cita-cita jadi dokter. Ketika dia tidak masuk jurusan ipa dia stress,
lalu gagal snmptn / spmb kedokteran dia stress, dan seterunya.
Tidak semua
orang bisa menentukan cita-cita. Jika tidak bisa menentukan cita-cita, maka
bercita-citalah untuk menjadi orang yang berguna dan dicintai orang banyak
dengan hidup yang berkecukupan. Untuk mendapatkan motivasi dalam mengejar
cita-cita kita bisa mempelajari kisah sukses orang lain atau membaca atau
melihat film motivasi hidup seperti laskar pelangi.
Tapi jangan
lupa dengan cita-cita setelah kita mati nanti yaitu masuk surga. Masuk surga
pun harus kita perjuangkan selama kita hidup di dunia karena hidup kita pada
dasarnya adalah untuk ibadah dan merupakan ujian Tuhan kepada kita. Kita mati
tidak membawa apa-apa selain amal ibadah kita.
Hidup akan
berguna jika kita lebih banyak memberi dan sedikit menerima. Banyak berbuat
kebaikan dan melawan kejahatan jauh lebih membanggakan daripada hidup jadi
penjahat dan mengejar kenikmatan dunia / hedonisme. Manusia tidak akan puas
dengan harta, oleh karena itu hiduplah sederhana dan banyak memberi. Dengan
begitu kelak di akhirat kita bisa tersenyum bangga atas kemenangan kita selama
hidup di dunia.
Perjuangan
- Perjuangan berarti segala
sesuatu yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sebuah perjuangan
terdapat berbagai macam hambatan. Semakin kita sering mengalami berbagai
masalah maka semakin kuat pula kita.
- Arti perjuangan adalah usaha
dan kerja keras dalam meraih hal yang baik sebagai kunci menuju
kesuksesan.
- Perjuangan merupakan suatu
usaha untuk meraih sesuatu yang diharapkan demi kemuliaan dan kebaikan.
- Pada masa penjajahan,
perjuangan adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan pengorbanan,
peperangan dan diplomasi untuk memperoleh kemerdekaan.
- Perjuangan untuk mempertahankan
kemerdekaan. Perjuangan mempunyai arti luas, sehingga apa yang
dilaksanakan oleh pahlawan-pahlawan di Nusantara merupakan
peristiwa-peristiwa dalam perjuangan nasional Indonesia Perbedaan
antara “perjuangan” dan “pergerakan”. Pergerakan mempunyai arti yang khas,
yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dengan menggunakan organisasi
yang teratur
Dalam konteks perjuangan kemerdekaan adalah upaya untuk
untuk membebaskan diri dari cengkraman kezaliman kesewenang-wenangan dan
penindasan penjajahan bangsa lain. Jarahan hasil bumi, ekspoitasi manusia dalam
bentuk kerja paksa (rodi), tuntutan upeti atau pajak dari rakyat yang diluar
kemampuan, monopoli perdagangan. Adalah contoh mengapa leluhur bangsa ini
berjuang. Berjuang dari sebuah kesadaran bahwa ada hak dalam hidup ini yang
diambil paksa oleh orang lain, demi meraih kembali hak itu tidak ada pilihan
kecuali berjuang.
Perjuangan yang dibangunkan itu pula tidak boleh atas dasar hendak berkuasa dan memerintah, atas dasar hendakkan pangkat dan nama, atas dasar hendak menegakkan bangsa, atas dasar hendak menghapuskan kezaliman (walaupun disuruh) dan lain-lain.
Pendapat saya tentang langkah
hidup yg baik dan sehat adalah
apabila hidup kita itu positif tidak melakukan
hal hal yg negative yg dapat merugikan diri kita sendiri
ataupun orang lain di sekitar kita.
Tanggung jawab
Tanggung jawab
menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah
berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau
memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab
adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun
yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab
itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa
setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau
bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu.
Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi
pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab
adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab
karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula
bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh
atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui
pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. JENIS-JENIS
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab
itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas
dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung
Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab
terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya
sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia
melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus
beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari
merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung
Jawab kepada Keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan
anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota
keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini
menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah
keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik,
suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga.
Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman.
Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya.
C. Tanggung
Jawab terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan
kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia
harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian
manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan
sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari
pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus
bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari
kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
D. Tanggung
Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan
lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara.
Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh
norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat
berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus
bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung”
karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa
mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa
ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu
diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
E. Tanggung
Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk
mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap
perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas
dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui
agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati
oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak
menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim
yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri
dan kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak
taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada
Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan
padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah
SWT. Oleh karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.