Rabu, 06 Januari 2016

1. Pertambangan
A. Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energy

Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuanpenyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti minyak bumi yang merupakan sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik, dan biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan lingkungan di luar pertambangan tersebut. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh kerenggangan udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung kepada keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi eksplotasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengandalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya tidak lepas dari berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran gasolin dan sebagainya.

B. Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2. Tata ruang
3. Baku mutu lingkungan
4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
 5, Amdal
6. UKL-UPL
7. Perizinan
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
11. Analisis resiko lingkungan hidup
12. Audit lingkungan hidup
13. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah :
- pengamatan melalui udara
- survey geofisika
- studi sedimen di aliran sungai dan
- studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
1. Metode Strip Mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
2. Teknik Pertambangan Quarrying
Bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
-        Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
Pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
-        Pengolahan Metalurgi
Bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir.
Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
-        Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi:
1. Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2. Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
3. Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4. Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.

Reklamasi setelah pasca tambang.
-        Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
-        Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5. Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.

C. Kecelakaan Di Pertambangan

-        Pengertian Batubara
Batubara adalah batuan yang berasal dari tumbuhan yang mati dan tertimbun endapan lumpur, pasir, dan lempung sselama berjuta-juta tahun lamanya. Adanya tekanan lapisan tanah bersuhu tinggi serta terjadinya gerak tektonik mengakibatkan terjadinya kebakaran atau oksidasi yang mengubah zat kayu pada bangkai tumbuh-tumbuhan menjadi tumbuhan yang mudah terbakar yang bernama batubara.
Batubara merupakan salah satu sumberdaya energi yang banyak terdapat di dunia, selain minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan, terutama untuk kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik. Batubara sebagai energi alternatif mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi sehingga dapat menggantikan peran bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan produksi untuk industri tersebut. Apalagi beberapa tahun terakhir ini harga BBM terus mengalami kenaikan dan hal ini sangat dirasakan dampaknya terutama dalam hal kebutuhanya sebagai sumber nergi bagi berbagai aktivitas perekonomian dunia.
Batu bara adalah sisa tumbuhan dari jaman prasejarah yang berubah bentuk yang awalnya berakumulasi dirawa dan lahan gambut. Penimbunan lanau dan sedimen lainnya, bersama dengan pergeseran  kerak bumi (dikenal sebagai pergeseran tektonik) mengubur rawa dan gambut yang seringkali sampai ke kedalaman yang sangat dalam. Dengan penimbunan tersebut, material tumbuhan tersebut terkena suhu dan tekanan yang tinggi. Suhu dan tekanan yang tinggi tersebut menyebabkan tumbuhan tersebut mengalami proses perubahan fisika dan kimiawi dan mengubah tumbuhan tersebut menjadi gambut dan kemudian batu bara.
Pembentukan batubara dimulai sejak Carboniferous Period (Periode Pembentukan Karbon atau Batu Bara) dikenal sebagai zaman batu bara pertama – yang berlangsung antara 360 juta sampai 290 juta tahun yang lalu. Mutu dari setiap endapan batu bara ditentukan oleh suhu dan tekanan serta lama waktu pembentukan, yang disebut sebagai ‘maturitas organik’. Proses awalnya gambut berubah menjadi lignite (batu bara muda) atau ‘brown coal (batu bara coklat)’ – Ini adalah batu bara dengan jenis maturitas organik rendah. Dibandingkan dengan batu bara jenis lainnya, batu bara muda agak lembut dan warnanya bervariasi dari hitam pekat sampai kecoklat-coklatan. Mendapat pengaruh suhu dan tekanan yang terus menerus selama jutaan tahun, batu bara muda mengalami perubahan yang secara bertahap menambah maturitas organiknya dan mengubah batubara muda menjadi batu bara ‘sub-bitumen’. Perubahan kimiawi dan fisika terus berlangsung hingga batu bara menjadi lebih keras dan warnanya lebh hitam dan membentuk ‘bitumen’ atau ‘antrasit’. Dalam kondisi yang tepat, penigkatan maturitas organik yang semakin tinggi terus berlangsung hingga membentuk antrasit.
-        Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
-        Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
1. Kecelakaan Benar Terjadi
2. Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
3. Akibat Kegiatan Pertambangan
5. Pada Jam Kerja Tambang
- Pada Wilayah Pertambangan
Penggolongan Kecelakaan tambang
1. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula  lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
2. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
3. Berdasarkan cedera korban, yaitu :
- Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
- Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
- Luka berat, terkoyak
- Persendian lepas
3. Berdasarkan penelitian heinrich:
- Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
a. Alat pelindung diri (12%)
b.    Posisi kerja (30%)
c.    Perbuatan seseorang (14%)
d.   Perkakas (equipment) (20%)
e.    Alat-alat berat (8%)
f.     Tata cara kerja (11%)
g.    Ketertiban kerja (1%)
Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.

Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
- Manajemen K3
1. Pengorganisasian dan Kebijakan K3
2. Membangun Target dan Sasaran
3. Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
4. SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
1. Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
2. Inspeksi dan Pengujian K3
3. Komunikasi K3
4. Pembinaan
5. Investigasi Kecelakaan
6. Pengelolaan Kesehatan Kerja
7. Prosedur Gawat Darurat
8. Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya  “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .

Pedoman Peraturan K3 Tambang
1. Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/ Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
2. UU No. 11 Tahun 1967
3. UU No. 01 Tahun 1970
4. UU No. 23 Tahun 1992
5. PP No. 19 Tahun 1970
6. Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
7. Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
8. Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
9. Kepmen  PE. No.2555 K/26/MPE/1994
10. Kepmen  PE  No. 555 K/26/MPE/1995
11. Kepmen  Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
12. Kepmen ESDM  No. 1453 K/29/MEM/2000

Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut :
Ledakan
Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal
Longsor
Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.
Kebakaran
Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran.
Pengelolaan Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.
Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.
Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut :
1. Menimalkan kerugian yang lebih besar
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut. Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan adalah :
1. Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
a. Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
b. Karakteristik gas
c. Sumber pemicu kebakaran/ledakan
d. Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
- Pengukuran konsentrasi gas
- Pengontrolan sistem ventilasi tambang
- Pengaliran gas (gas drainage)
- Penggunaan alat ukur gas
- Penyiraman air (sprinkling water)
- Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
- Teknik pencegahan ledakan tambang
* Penyiraman air (water sprinkling)
* Penaburan debu batu (rock dusting)
* Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
* Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:
o   Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan
o   Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan
o   Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan
o   Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:
·       Pemisahan rute (jalur) ventilasi
·       Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.

D. Penyehatan Lingkungan Pertambangan

Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.         
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.

E. Pencemaran Dan Penyakit-Penyakit Yang Timbul Akibat Pertambangan

Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau persenyawaan-persenyawaannya dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang, misal tambang mangan mengandung risiko keracunan mangan, tambang air raksa yang mengandung bahaya keracunan keracunan air raksa, demikian pula untuk tambang-tambang lainnya.
            Gas-gas yang mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam memang tealh ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO, H2S dan methan, juga gas-gas yang tidak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan asphyxia sampai mati lemas.
            Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
            Pencemaran udara oleh partikel dapat disebabkan karena peristiwa alamiah dan dapat pula disebabkan karena ulah manusia, lewat kegiatan industri dan teknologi. Partikel yang mencemari udara banyak macam dan jenisnya, tergantung pada macam dan jenis kegiatan industri dan teknologi yang ada. Mengenai macam dan jenis partikel pencemar udara serta sumber pencemarannya telah banyak.
            Secara umum partikel yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, tanaman, hewan dan manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai macam penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis.
            Pada saat orang menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam paru-paru. Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan letak penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran kurang dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan partikel berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan bagian tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan masuk ke dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang lebih kecil lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas dihembuskan.
            Pneumoconiosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis, Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.
1. Penyakit Silikosis
            Penyakit Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
            Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.
            Tempat kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silicosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan lainnya.
            Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2. Penyakit Asbestosis
            Penyakit Asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat, namun yang paling utama adalah Magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai pada pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes, pabrik beratap asbes dan lain sebagainya.
            Debu asbes yang terhirup masuk ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak napas dan batuk-batuk yang disertai dengan dahak. Ujung-ujung jari penderitanya akan tampak membesar / melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka akan tampak adanya debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk berbagai macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan lingkungan agar jangan sampai mengakibatkan asbestosis ini.
3. Penyakit Bisinosis
            Penyakit Bisinosis adalah penyakit pneumoconiosis yang disebabkan oleh pencemaran debu napas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap ke dalam paru-paru. Debu kapas atau serat kapas ini banyak dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik tekstil, perusahaan dan pergudangan kapas serta pabrik atau bekerja lain yang menggunakan kapas atau tekstil; seperti tempat pembuatan kasur, pembuatan jok kursi dan lain sebagainya.
            Masa inkubasi penyakit bisinosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal penyakit bisinosis ini berupa sesak napas, terasa berat pada dada, terutama pada hari Senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Secara psikis setiap hari Senin bekerja yang menderita penyakit bisinosis merasakan beban berat pada dada serta sesak nafas. Reaksi alergi akibat adanya kapas yang masuk ke dalam saluran pernapasan juga merupakan gejala awal bisinosis. Pada bisinosis yang sudah lanjut atau berat, penyakit tersebut biasanya juga diikuti dengan penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema.
4. Penyakit Antrakosis
            Penyakit Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.
            Masa inkubasi penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
            Penyakit antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang paru-paru.
5. Penyakit Beriliosis
            Udara yang tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida, sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan nasoparingtis, bronchitis dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit demam, batuk kering dan sesak napas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada pekerja-pekerja industri yang menggunakan logam campuran berilium, tembaga, pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio dan juga pada pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir.
            Selain dari itu, pekerja-pekerja yang banyak menggunakan seng (dalam bentuk silikat) dan juga mangan, dapat juga menyebabkan penyakit beriliosis yang tertunda atau delayed berryliosis yang disebut juga dengan beriliosis kronis. Efek tertunda ini bisa berselang 5 tahun setelah berhenti menghirup udara yang tercemar oleh debu logam tersebut. Jadi lima tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi berada di lingkungan yang mengandung debu logam tersebut, penyakit beriliosis mungkin saja timbul. Penyakit ini ditandai dengan gejala mudah lelah, berat badan yang menurun dan sesak napas. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja-pekerja yang terlibat dengan pekerja yang menggunakan logam tersebut perlu dilaksanakan terus – menerus.


2. Industri
A. Permasalahan Lingkungan Terkait Pembangunan Industri

Sebagian aktivitas manusia selalu mempengaruhi perubahan lingkungan. Pembangunan industry merupakan salah satu aktivitas manusia yang berperan besar bagi perubahan lingkungan. idustri sendiri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
Berikut ada beberapa dampak positif dan negative dari pembangunan industridi berbagai aspek: 
a.       Dampak positif
1. Menambah penghasilan penduduk.
2. Menghasilkan aneka barang.
3. Memperluas lapangan pekerjaan.
4. Mengurangi ketergantungan dengan negara lain.
5. Memperbesar kegunaan bahan mentah.
6. Bertambahnya devisa negara. Dan di bawah ini beberapa dampak negatif dari
b.      Dampak negatif
1. pembangunan industry.
2. Terjadinya arus urbanisasi.
3. Terjadinya pencemaran lingkungan.
4. Adanya sifat konsumerisme.
5. Lahan pertanian semakin kurang.
6. Cara hidup masyarakat berubah.
7. Limbah industri menyebabkan polusi tanah.
8. Terjadinya peralihan mata pencaharian.
Dari aspek lingkungan Perubahan yang terjadi akibat pembangunan industry kebanyakan bukan membuat lingkungan menjadi baik melainkan memperburuk keadaan lingkungan di sekitar pembangunan industry.
Permasalahan lingkungan yang terjadi dalam pembangunan industry biasanya karena limbah yang di hasilkan oleh perindustrian serta lahan yang di pakai sebagai tempat perindustrian yang menyebabkan berkurangnya flora dan fauna.
Maka dari itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembanguan industri agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap ligkungan yang lebih luas. Selain itu perlunya perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan. yaitu sebagai berikut:
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan di peroleh harus pula secara hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan. Dalam hal ini sebelum pembangunan perindustrian harus dilakukan AMDAl (analisis dampak lingkungan) yang dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan dan jika jika tidak memenuhi sarat dari AMDAL maka pebangunan akan dibatalkan. Selain itu limbah hasil dari perindustrian harus mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Limbah Industri
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.
Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun kualitasnya.
Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.     
Dalam jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan lingkungan ataupun pemakai.Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.
Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang cukup jauh.
Melihat pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan.
Jenis Limbah Industri
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.
Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi.
Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.
Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah.
Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.

B. Keracunan Bahan Logam / Metaloid Pada Industrialisasi

Banyak sekali kecelakaan – kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaan di sektor perindustrian, salah satunya adalah keracunan, dalam tulisan ini saya akan menuliskan keracunan bahan logam / metaloid dalam proses industrialisasi.
Racun – racun logam / metaloid beserta persenyawaan – persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialisasi adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen, chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari beberapa logam yang disebutkan diatas :
1. Timah hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara periodik.  Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak – anak dan penyakit ginjal. (Progresif pada dewasa).
Timah hitam ditemukan pada :
-        Pelapis keramik
-        Cat
-        Baterai
-        Solder
-        Mainan
Pemaparan oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara :
1. Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam
2. Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut
3. Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang di lapisi oleh timah hitam (misalnya buah,  jus buah,  minuman berkola, tomat,  jus tomat, anggur,  jus apel)
4. Membakar kayu yang di cat dengan cat yang mengandung timah hitam atau baterai di dapur atau perapian ;
5. Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam
6. Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang di lapisi timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan
7. Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam
8. Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
9. Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu)
10. Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak – anak, karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala
Serangkaian gejala yang khas bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang dan nyeri perut samar – samar yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak.
Pada anak – anak, gejalanya diawali dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang serius timbul secara mendadak dan dalam waktu 1 – 5 hari menjadi semakin memburuk, yaitu berupa :
1. muntah menyembur yang berlangsung terus menerus
2. berjalan goyah / limbung
3. kejang
4. linglung
5. mengantuk
6. kejang yang tak terkendali dan koma

2. Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu :
1.  Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya
2.  Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg – fulmitat
3.  Sebagai persenyawaan air raksa organis
Berhati – hatilah anda jika anda bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya salah satunya air raksa.
3. Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik : kuning, hitam, dan abu – abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut :
1. Kerontokan rambut merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen
2. Bau nafas seperti bawang putih merupakan bau khas arsen
3. Gejala gastrointestinal berupa diare akibat racun logam berat termasuk arsen
4. Muntah akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen
5. Skin speckling gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan oleh Keracunan kronis arsen
6. Kolik abdomen akibat  keracunan kronis
7. Kelainan kuku garis Mees (garis putih melintang pada  nail bed) dan kuk yang rapuh
8. Kelumpuhan (umum maupun parsial) akibat keracunan logam berat

4. Fosfor
Ada banyak sekali macam – macam fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan – pendarahan dan bila terhirup ke paru – paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.

C. Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi

Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan – bahan organik yaitu  metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja – pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau  karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang disebabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol ke paru – paru secara terus menerus yang gejala – gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibatkan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau  260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang – kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala – gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral. Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri – industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan – keracunan oleh persenyawaan – persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simtomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol, persenyawaan – persenyawaan  yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain – lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan – pencegahan antara lain dengan memberikan tanda – tanda  jelas kepada tempat – tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan  tersebut di atas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi  Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standar dilakukan secara ketat.

D. Perlindungan Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri

Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor
a.      Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.      Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.      Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.      Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.

E. Analisis Dampak Lingkungan Industri

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1 jumlah manusia yang terkena dampak
2 luas wilayah persebaran dampak
3 intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4 banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5 sifat kumulatif dampak
6 berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
Pembahasan dan Analisis
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan keputusan  Menteri  Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer&Hagerty (1977)  mendefinisikan  AMDALsebagai  penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitaif pada beberapa parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele  Institute         (1978)  mengemukakan  pengertian  AMDAL  sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek.
Dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun  1997 tentang  Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi lingkungan, baik yang positif maupun negatif,  dengan demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL.
            AMDAL  bertujuan   untuk   mengkaji   kemungkinan-kemungkinan
perubahan  kondisi  lingkungan  baik  biogeofisik  maupun  sosial  ekonomi  dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.
Prosedur Penyusunan AMDAL/UKL & UPL
Kajian kelayakan lingkungan diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai melaksanakan proyeknya, sehingga dapat diketahui dampak yangtimbul  dan  bagaimana  cara  pengelolaannya.  Proyek  di  sini  bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan bahkan sampai proyek tersebut berhenti masa operasinya. Jadi lebih ditekankan pada aktivitas manusia di dalamnya.
Kajian kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan  yang diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha, seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan teknis dan ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal bagi kelangsungan proyek, terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya dilakukan dengan pendekatan teknis sehingga didapat biaya yang lebih murah.
Secara umum proses penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan untuk menentukan studi yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib menyusun AMDAL atau UKL & UPL. Proses penapisan inimengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika usaha atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar maka wajib menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).

F. Pertumbuhan Ekonomi Dan Lingkungan Hidup

Hubungan timbal balik yang kuat antara ketiga kategori dukungan yang disediakan oleh sumberdaya alam dan lingkungan. Bila limbah dibuang ke lingkungan sampai batas tertentu,lingkungan masih mampu mengasimilasikannya dan mempertahankan kualitasnya.
Apabila pembuangan limbah ke lingkungan terjadi terus menerus dan intensif, maka lingkungan akan kehilangan kemampuan asimilasinya, dan akan ada kelebihan limbah di lingkungan tempat kita hidup. Dengan demikian jika lingkungan tidak mampu memenuhi fungsinya sebagai penerima limbah, maka dapat merusak fungsinya bagi manfaat yang lain, juga dapat mengganggu kemampuannya sebagai penyedia bahan baku dan penyedia fasilitas.
Kerusakan lingkungan dapat menghambat atau membalik pertumbuhan ekonomi, dimana kerusakan lingkungan dapat mengerosi potensi-potensi bagi pembangunan. Lingkungan dan pembngunan bukan tantangan yang terpisah, keduanya saling berkaitan tanpa dapat di tawar-tawar lagi.
Yang menarik untuk diperhatikan adalah bahwa penggunaan sumberdaya alam untuk masa yang akan datang secara langsung berhubungan dengan imbangan antara penduduk dengan sumberdaya alam tersedia. Apabila penduduk membutuhkan terlalu banyak barang dan jasa maka akan meningkatkan eksploitasi sumberdaya alam yang dapat mengakibatkan memburuknya kondisi lingkungan. Untuk itu perlu dibedakan antara sumberdaya alam dan barang sumberdaya.
Sumberdaya alam (natural resources) adalah segala sesuatu yang berada di bawah/atas bumi, termasuk tanah itu sendiri, yang sifatnya masih potensial dan belum dilibatkan dalam proses produksi. Sedangkan barang sumberdaya (resource commodity) adalah sumberdaya alam yang sudah diambil dari bumi yang siap digunakan dan dikombinasikan dengan faktor produksi lain sehingga dapat dihasilkan produk baru berupa barang dan jasa untuk konsumen dan produsen.
Keterkaitan antara ekonomi dan lingkungan dapat diringkas ke dalam tiga macam hubungan yang saling terkait yaitu terdapat hubungan positif antara jumlah dan kualitas barang sumberdaya dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan akan sumberdaya alam akan semakin meningkat.
Terdapat hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya sumberdaya alam di dalam bumi. Artinya kenaikan pertumbuhan ekonomi akan diikuti oleh menurunnya ketersediaan sumberdaya alam di bumi.Hal ini tidak lain karena proses eksploitasi Sumber Daya Alam akan membawa konsekuensi berkurangnya stok.
Terdapat hubungan positif antara pembangunan ekonomi dengan pencemaran lingkungan Fenomena ini umumnya terjadi di negara berkembang.
Peranan utama dari lingkungan sebagai pendukung kegiatan ekonomi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori yakni sebagai penyedia bahan baku, penerima sisa produksi/konsumsi (limbah), dan Penyedia fasilitas.
Implikasi dari peran tersebut adalah bahwa lingkungan merupakan komponen penting dari sistem ekonomi. Artinya bahwa tanpa adanya lingkungan maka sistem ekonomi tidak akan berfungsi. Ini menyiratkan bahwa dalam sistem ekonomi, nilai lingkungan harus diperlakukan sama, seperti halnya perlakuan terhadap nilai aset yang lain (tenaga kerja dan modal) yakni sebagai aset ekonomi. Ini berarti pula bahwa jika ekonomi ingin diperbaiki, maka kualitas sumberdaya alam dan lingkungan perlu dipertahankan.
Pembangunan ekonomi saling berkaitan satu sama lain sehingga kebijaksanaan- kebijaksanaan pertanian dapat berakar pada degradasi lahan, air, dan hutan. Juga ekonomi dan ekologi harus dipadukan dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan hukum tidak hanya untuk melindungi lingkungan, namun juga untuk melindungi dan meningkatkan pembangunan.
Dengan demikian pembangunan ekonomi yang mesti diterapkan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam arti tidak menguras sumberdaya alam dan merusak lingkungan.
Peranan ekonomi baik di masa sekarang maupun yang akan datang akan tetap diperlukan mengingat syarat kelayakan ekonomi menjadi mutlak dalam usaha pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.
Sebagaimana dikatakan bahwa tujuan akhir pengelolaan sumberdaya alam adalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) dengan tujuan antara seperti sumber devisa, pemenuhan kebutuhan manusia, pelestarian lingkungan, pembangunan daerah/masyarakat dan pemerataan. Untuk keperluan tersebut informasi mengenai cadangan yang ada, kegiatan eksplorasi, produksi, konsumsi, biaya, harga, faktor lingkungan, dan lain-lain sangat diperlukan.
Aplikasi ilmu ekonomi terhadap isu-isu lingkungan diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran yang lebih mendalam terhadap pentingnya lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang diharapkan. Ini mengandung pengertian bahwa peningkatan kualitas lingkungan juga merupakan peningkatan ekonomi apabila kepuasan atau kesejahteraan sosial meningkat.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam proses pembangunan ekonomi dibutuhkan adanya penggunaan SDA.
Mengingat SDA tersebut ketersediaannya terbatas, maka diperlukan cara pengelolaan yang bijaksana dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk memenuhi tujuan tersebut maka prinsip ekonomi lingkungan sangat diperlukan dalam rangka menuju penggunaan SDA dan lingkungan yang berkelanjutan
Oleh sebab itu masih banyak rahasia alam tidak diketahui manusia. Namun ketidak tahuannya bukanlah alasan untuk memburu, membunuh, atau memusnahkan binatang dan tumbuhan langka. Allah SWT menciptakan alam tanpa sia-sia, setiap ciptaan-Nya punya fungsi, punya arti dan makna bagi kehidupan sungguh pun kita belum menyadarinya. Karena itu sudah selayaknya kita melestarikan ciptaan-Nya
         Sebagai kesimpulan bahwa pembangunan ekonomi yang menggunakan SDA sebagai input tidak disertai dengan upaya pencegahan terhadap pencemaran yang ditimbulkan. Akibatnya adalah bahwa semakin tinggi akselerasi pembangunan ekonomi berakibat semakin tingginya tingkat pencemaran yang ditimbulkan.

         Adanya pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian dan di sisi lain memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia berupa pencemaran lingkungan dan menipisnya persediaan sumberdaya alam.




Daftar Pustaka
https://sekaranindya.wordpress.com/2011/11/13/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambanganenergi/
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
https://evynurhidayah.wordpress.com/2012/06/01/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-pertambangan/
https://fikrisabtana.wordpress.com/2011/12/08/penyehatan-lingkungan-pertambangan/
http://fexel.blogspot.co.id/2012/12/pencemaran-dan-penyakit-penyakit-yang.html
http://deltawenbiz.blogspot.co.id/2015/01/permasalahan-lingkungan-terkait.html
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-logam-metaloid-pada-industrialisasi/
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-organis-pada-industrialisasi/
https://kusdanar.wordpress.com/2010/12/15/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/
http://beruangbernad.blogspot.co.id/2013/06/makalah-analisis-dampak-lingkungan.html

http://syahkelilauw.blogspot.co.id/2011/04/makalah-ekonomi-dan-lingkungan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar