Sabtu, 27 Mei 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR

     Segala puji bagi Tuhan YME yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

     Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya bangsa indonesia memahami tentang kewarganegaraan indonesia sepenuhnya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun sudah melalui berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

      Makalah ini memuat tentang “kewarganegaraan indonesia” dan sengaja dipilih karena adanya tugas dari Dosen pendidikan kewarganegaran sebagai tugas softskill.

       Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. 

Terima kasih.







Penulis

BAB I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
           Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:

1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.

          Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengadung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.

B.     LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.      UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
-  Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
-  Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
-  Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c.       Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e.       Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang

Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f.       Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan

Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g.      Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan

Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

C.    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:  
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 


Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut: 

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” 

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. 
        Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah: 
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 
       Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945. 

c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. 
Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya. 

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan: 
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI. 
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI. 
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas. 
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. 

         Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-
aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.

BAB II 
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
      
       1.BANGSA

        Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
         Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
          Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
  
 2. NEGARA
           Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
           Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
§  Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§  Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
§  Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
 Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah : 
 - Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
           Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban
            Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan
             Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan
              Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 

BAB III 
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
             Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

2) Pengertian Kewajiban
          Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik 

3) Pengertian Warga Negara
         Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
            Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan : 

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.           

Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social engineering dalam rangka membanguan social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.  
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-ha ri masyarakat.
2.  Psycho-paedagogical development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.

Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.

Sumber :
https://herlinnairine.wordpress.com/pendidikan-kewarganegaraan/
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html
http://ceeta.wordpress.com/2012/09/15/pengertian-bangsa-rakyat-negara/
http://dinifebriani.blogspot.com/2011/03/pendidikan-kewarganegaraan.html