MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan YME yang telah menolong
hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan
Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui
seberapa pentingnya bangsa indonesia memahami tentang kewarganegaraan indonesia
sepenuhnya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun sudah melalui berbagai rintangan. Baik itu yang datang
dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran
dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “kewarganegaraan indonesia”
dan sengaja dipilih karena adanya tugas dari Dosen pendidikan kewarganegaran
sebagai tugas softskill.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Penulis
BAB I
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli.
Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003
Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah
proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang
berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan
mengadung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu
mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga
bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai
warga negara dan warga masyarakat.
B. LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a. UUD
1945
- Pembukaan Alinea
Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan.
- Pasal 27 (1)
tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1)
tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1)
tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c. Undang-Undang
No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No.
1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan
DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di
Indonesia.
f. Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi
g. Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi
C. TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab,
serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri
(1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan
rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.”
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang
diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah
mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial
seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya
(2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam
kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga
negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat
ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan
serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan
lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan
kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung
berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn
ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan
dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara,
beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari
mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia
dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.
c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan.
Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena
itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa
dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan
kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap
cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan
Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak
terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep
dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c)
konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa
diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan
norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara
RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang
berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang
termuat dalam butir di atas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai
sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Berdasarkan pendapat
di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya
menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif
saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan
psikomotor. Selain aspek-
aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan
nilai.
BAB
II
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
1.BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu
wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk
nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan
sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas
masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi.
Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung
dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa,
yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh
sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan
budaya.
2. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
§ Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§ Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
§ Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa
fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
- Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
- Pertahanan dan
keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta
keadilan di segala bidang kehidupan.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2) Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible
citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek
politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan
warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan sedikitnya
keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu
melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social
engineering dalam rangka membanguan social capital yang efektif
bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara
serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku
dalam kehidupan sehari-ha ri masyarakat.
2. Psycho-paedagogical development, melalui perkembangan
psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui berbagai intervensi kebijakan
politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur
sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai
fasilitator atau mitra dialog.
Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua
tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat
memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga
Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
Sumber :
https://herlinnairine.wordpress.com/pendidikan-kewarganegaraan/
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html
http://ceeta.wordpress.com/2012/09/15/pengertian-bangsa-rakyat-negara/
http://dinifebriani.blogspot.com/2011/03/pendidikan-kewarganegaraan.html