PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh :
Nama
:
Awal Subekhi Wahyu Purnomo
NPM :
11414856
Jurusan
:
Teknik Elektro
Kelas
:
3IB05
Kata Pengantar
Puji syukur
kehadirat Allah SWT. Karena berkat Rahmat-Nyalah sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini bertemakan Konsep Demokrasi dan Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasisiwa
tentang Demokrasi dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan dan
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan, terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait
dalam pembuatan makalah ini.
Bekasi, April 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar
………………………………………………………………………
Daftar Isi
………………………………………………………………………………
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………………
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………..
Bab II
Pembahasan …………………………………………………………………
I. Konsep
Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
…………………………………………………………………………………
II.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara…………………………………………………………………………………
Bab III Penutup
…………………………………………………………………….
Kesimpulan
…………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka
………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi
merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer) dan Pemerintahan Republik dalam
makalah ini akan di jelaskan bagaimana bentuk-bentuk dari demokrasi dalam
pemerintahan negara tersebut. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara
menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam
rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan
pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai
(monoparty system).
– Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem
pemerintahan parlementer
– Sistem
pemrintahan presidential
– Sistem
pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
“soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
a. Kedaulatan
rakyat
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.
Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak
minoritas
e. Jaminan
hak asasi manusia
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur
g.
Persamaan di depan hukum;
h. Proses
hukum yang wajar
i.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
a. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
d. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat
II.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN). adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Definisi Bela
Negara. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman,
baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan
masyarakat merupakan implementasi riil bela negara. Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Wawasan
Nusantara Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang
Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada
dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ketahanan
Nasional Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri
maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN Yang
dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta
tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan
siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar
berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan
kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar
bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu
yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela
berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. b) Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Konsep Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara. Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Daftar Pustaka
http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://errika-muharrani.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://wiwitnurcahyantoic04.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan_16.html`
Tidak ada komentar:
Posting Komentar