HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh :
Nama :
Awal Subekhi Wahyu Purnomo
NPM :
11414856
Jurusan
:
Teknik Elektro
Kelas
:
3IB05
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat taufik hidayahNYa,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA
dengan lancar dan baik. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca pada umumnya.
Harapan penulis
mudah–mudahan makalah ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi
pembaca. Saya akui makalah ini mungkin masih jauh dari sempurna, sehingga
penulis mohon maaf apabila ada kesalahan baik dalam kata-kata maupun dalam
penulisan makalah ini. Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah yang baik dan benar.
Bekasi, April 2017
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar
………………………………………………………………………
Daftar Isi
………………………………………………………………………………
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………………
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………..
B.
Rumusan
Masalah.......................................................
C.
Tujuan Penulisan .................................
Bab II
Pembahasan …………………………………………………………………
A. Pengertian
HAM...........................
B. Macam macam
HAM..................
C. Contoh contoh
kasus pelanggaran HAM.....
D. Upaya
perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia ......
Bab III Penutup
…………………………………………………………………….
Kesimpulan
…………………………………………………………………
Daftar Pustaka
………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apa pengertian
dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.Apa saja
macam-macam HAM?
3.Sebutkan
contoh kasus pelanggaran HAM?
4.Apa upaya
perlindungan dan pemajuan HAM?
5.Bagaimana
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
C.Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata pelajaran PKn
di SMA Negeri 1 Banjarsari dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami
mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai
peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hak
Asasi Manusia
Menurut saya
pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan
menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.John Locke
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.Prof.
Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.
3.G.J. Wolhots
Hak-hak asasi
manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, bersifat kemanusiaan.
4.Jan Materson
Anggota Komisi
Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be
generally defines as those right which are inherent in our nature and without
which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang
secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia
tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.Prof. Darji
Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi manusia
adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan
kewajiban – kewajiban yang lain.
6.Muladi (1996)
Mengemukakan
pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are
inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Rumusan
tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat pada diri
dalam kehidupannya.
7.Jack Donnely
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia."
8.Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan
individu
9.Miriam
Budiardjo
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
B.Macam-Macam
HAM
1.Hak asasi
pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi
adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.Hak asasi
ekonomi (property rights)
Hak asasi
ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta
hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.Hak asasi
dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam
kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak
kesamaan hukum.
4.Hak asasi
politik (political right)
Hak asasi
politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih
dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5.Hak asasi
dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial
dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah
sosial budaya.
C.Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas
masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang
telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk
hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas
bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah
membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat,
akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi,
proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya
Kasus pengguran
anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.Upaya
Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.Pembentukan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.Adanya
pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.Dibentuknya
KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.Dimasukkannya
rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM:
a)Pembentukan
lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b)Pemberdayaan
hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM
DAFTAR PUSTAKA
https://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
http://id.scribd.com/doc/45240624/Pendidikan-Kewarganegaraan-Smk-Kelas-x-
Ham#scribd
http://khairul-anas.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-
manusia.html
http://khoiruroji.blogspot.com/2014/08/makalah-pkn-tentang-ham-hak-asasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar