MAKALAH
LANDASAN DASAR DAN
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Disusun Oleh :
Nama : Awal Subekhi Wahyu Purnomo
NPM : 11414856
Kelas : 3ib05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Program Sarjana Teknik Electro
Universitas Gunadarma
2017
KATA PENGHANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini di buat untuk membantu mahasiswa memahami materi Mata
Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan khususnya tentang wawasan
nusantara.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak sangat di perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila
dalam makalah ini masih banyak kesalahan.Semoga makalah ini bermanfaat bagi
penulis sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan
khususnya Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Bekasi, Mei 2017
Penulis
A. Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya
akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut,
menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang
telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti
halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari
penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena
sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan,
melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita
dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan
cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia
telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya
tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan
sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa
Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas
mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya,
yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
1. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan
Nusantara Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a. Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
b. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
c. Landasan Visional.
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu:
– Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan
kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan
bangsa
– Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
d. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan
wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Unsur Wawasan
Nusantara
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
· Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
· Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. Hakekat Wawasan
Nusantara
Hakekat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur
negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara.
Daftar Pusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar